Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
Biro Hukum, Organisasi, dan Tata laksana mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pemberian advokasi hukum dan penyusunan perundang-undangan, pelaksanaan organisasi, dan tata laksana.
Koreksi Anda
