Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pemberian advokasi hukum; b. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan; c. pembinaan organisasi, ketatalaksanaan, dan analisis jabatan dan analisa beban kerja di lingkungan BKKBN; d. pelaksanaan penataan unit organisasi di lingkungan BKKBN; e. pelaksanaan penataan ketatalaksanaan, analisis jabatan dan analisa beban kerja dan pelayanan publik di lingkungan BKKBN; f. fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi BKKBN; g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum, organisasi dan ketatalaksanaan; dan h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Utama.
Koreksi Anda