Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pemberian advokasi hukum;
b. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan;
c. pembinaan organisasi, ketatalaksanaan, dan analisis jabatan dan analisa beban kerja di lingkungan BKKBN;
d. pelaksanaan penataan unit organisasi di lingkungan BKKBN;
e. pelaksanaan penataan ketatalaksanaan, analisis jabatan dan analisa beban kerja dan pelayanan publik di lingkungan BKKBN;
f. fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi BKKBN;
g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum, organisasi dan ketatalaksanaan; dan
h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Utama.
Koreksi Anda
