Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Biro Keuangan dan Pengelolaan Barang Milik Negara terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda
