Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Rumah Tangga dan Protokol melaksanakan tugas menyelenggarakan layanan pengadaan barang dan jasa, pelayanan urusan rumah tangga, perlengkapan, protokol dan tata usaha pimpinan.
Koreksi Anda
