Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
Biro Keuangan dan Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyiapan pelaksanaan anggaran, pelaksanaan perbendaharaan, akuntansi, dan pengelolaan barang milik negara.
Koreksi Anda
