Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan perencanaan dalam pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, keluarga sejahtera dan pembangunan keluarga, serta advokasi, penggerakan, dan informasi serta kegiatan penunjang; b. penyiapan koordinasi dan perencanaan program dan anggaran dalam pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, keluarga sejahtera dan pembangunan keluarga, serta advokasi, penggerakan, dan informasi serta kegiatan penunjang; c. penyiapan koordinasi dan perencanaan kerjasama dalam pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, keluarga sejahtera dan pembangunan keluarga, serta advokasi, penggerakan, dan informasi serta kegiatan penunjang; d. penyiapan koordinasi dan penyusunan dan pelaksanaan rencana manajemen kinerja; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dalam pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, keluarga sejahtera dan pembangunan keluarga, serta advokasi, penggerakan, dan informasi serta kegiatan penunjang; dan f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Utama.
Koreksi Anda