Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN KONSUMEN BANK INDONESIA
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
PENYELENGGARA
PRINSIP PELINDUNGAN KONSUMEN
HAK DAN KEWAJIBAN PENYELENGGARA DAN KONSUMEN
Umum
Hak Penyelenggara
Kewajiban Penyelenggara
Kewajiban Penyelenggara dalam Penerapan Prinsip Kesetaraan dan Perlakuan yang Adil
Kewajiban Penyelenggara dalam Penerapan Prinsip Keterbukaan dan Transparansi
Kewajiban Penyelenggara dalam Penerapan Prinsip Edukasi dan Literasi
Kewajiban Penyelenggara dalam Penerapan Prinsip Perilaku Bisnis yang Bertanggung Jawab
Kewajiban Penyelenggara dalam Penerapan Prinsip Pelindungan Aset Konsumen terhadap Penyalahgunaan
Kewajiban Penyelenggara dalam Penerapan Prinsip Pelindungan Data dan Informasi Konsumen
Kewajiban Penyelenggara dalam Penerapan Prinsip Penanganan dan Penyelesaian Pengaduan yang Efektif
Kewajiban Penyelenggara dalam Penerapan Prinsip Penegakan Kepatuhan
Kewajiban Penyelenggara dalam Kerja Sama Penyelenggara
Hak Konsumen
Kewajiban Konsumen
SUMBER DAYA MANUSIA
PENANGANAN PENGADUAN KONSUMEN
Penanganan Pengaduan oleh Bank INDONESIA
Penyelesaian Sengketa oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Keuangan
PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
PELAPORAN
PENGAWASAN
KOORDINASI
KETENTUAN PENUTUP