Koreksi Pasal 61
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN KONSUMEN BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1), Bank INDONESIA melakukan pengawasan terhadap perilaku Penyelenggara dalam menjalankan usahanya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan terhadap perilaku Penyelenggara diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda
