Koreksi Pasal 52
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN KONSUMEN BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam hal Konsumen tidak menyepakati hasil penanganan dan penyelesaian yang dilakukan oleh Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Konsumen dapat menyampaikan:
a. pengaduan kepada Bank INDONESIA;
b. sengketa kepada lembaga atau badan penyelesaian sengketa; atau
c. sengketa kepada Pengadilan.
Koreksi Anda
