Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN KONSUMEN BANK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Konsumen tidak menyepakati hasil penanganan dan penyelesaian yang dilakukan oleh Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Konsumen dapat menyampaikan: a. pengaduan kepada Bank INDONESIA; b. sengketa kepada lembaga atau badan penyelesaian sengketa; atau c. sengketa kepada Pengadilan.
Koreksi Anda