Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN KONSUMEN BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara wajib memberikan informasi kepada Konsumen mengenai:
a. fitur produk dan/atau jasa berupa biaya, manfaat, risiko, syarat dan ketentuan, mekanisme penggunaan produk dan/atau jasa, dan
konsekuensi; dan
b. penolakan, penundaan, atau persetujuan atas permohonan produk dan/atau jasa.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberikan secara jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak menyesatkan.
(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan:
a. bahasa INDONESIA yang mudah dimengerti; dan
b. tulisan yang mudah dibaca untuk informasi yang diberikan secara tertulis.
Koreksi Anda
