Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN KONSUMEN BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
Hak Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) huruf a meliputi:
a. menerima pembayaran sesuai dengan nilai atau harga, dan/atau biaya terhadap produk dan/atau layanan yang
disepakati dengan Konsumen;
b. memastikan adanya iktikad baik Konsumen;
c. mendapatkan informasi dan/atau dokumen yang jelas, akurat, benar, dan tidak menyesatkan mengenai Konsumen;
d. mendapat pelindungan hukum dari tindakan Konsumen yang beriktikad tidak baik;
e. melakukan pembelaan diri di dalam penyelesaian sengketa Konsumen, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. mendapatkan rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian Konsumen tidak diakibatkan oleh Penyelenggara; dan
g. hak lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
