Koreksi Pasal 56
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN KONSUMEN BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara wajib menerapkan manajemen risiko terkait Pelindungan Konsumen.
(2) Penerapan manajemen risiko terkait Pelindungan Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup paling sedikit:
a. pengawasan aktif oleh pengurus dan pengawas;
b. kecukupan kebijakan dan prosedur;
c. kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko; dan
d. sistem pengendalian intern yang menyeluruh.
(3) Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
d. pemberhentian pengurus;
e. denda administratif;
f. pencabutan izin produk dan/atau layanan;
dan/atau
g. pencabutan izin usaha.
Koreksi Anda
