Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN KONSUMEN BANK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara wajib menerapkan manajemen risiko terkait Pelindungan Konsumen. (2) Penerapan manajemen risiko terkait Pelindungan Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup paling sedikit: a. pengawasan aktif oleh pengurus dan pengawas; b. kecukupan kebijakan dan prosedur; c. kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko; dan d. sistem pengendalian intern yang menyeluruh. (3) Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; d. pemberhentian pengurus; e. denda administratif; f. pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau g. pencabutan izin usaha.
Koreksi Anda