Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN KONSUMEN BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara wajib mencegah pengurus, pengawas, dan pegawainya dari perilaku:
a. memperkaya atau menguntungkan diri sendiri dan/atau pihak lain; dan
b. menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, dan/atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, yang dapat merugikan Konsumen.
(2) Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau
kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
d. pemberhentian pengurus;
e. denda administratif;
f. pencabutan izin produk dan/atau layanan;
dan/atau
g. pencabutan izin usaha.
Pasal 27
(1) Penyelenggara wajib memperhatikan kesesuaian antara kebutuhan dan kemampuan Konsumen dengan produk dan/atau jasa yang ditawarkan kepada Konsumen.
(2) Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
d. pemberhentian pengurus;
e. denda administratif;
f. pencabutan izin produk dan/atau layanan;
dan/atau
g. pencabutan izin usaha.
Koreksi Anda
