Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN KONSUMEN BANK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara di bidang Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan Penyedia Jasa Pembayaran. (2) Penyedia Jasa Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan aktivitas berupa: a. penyediaan informasi sumber dana; b. payment initiation dan/atau acquiring services; c. penatausahaan sumber dana; d. layanan remitansi; dan/atau e. aktivitas lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Dalam penyelenggaraan aktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyedia Jasa Pembayaran melakukan penyelenggaraan akses ke sumber dana untuk pembayaran berupa: a. instrumen; b. kanal; dan/atau c. akses ke sumber dana lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (4) Akses ke sumber dana untuk pembayaran berupa instrumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi: a. uang elektronik; b. perintah transfer; c. alat pembayaran menggunakan kartu atau bentuk virtual yang memiliki karakteristik seperti alat pembayaran menggunakan kartu; d. cek; e. bilyet giro; dan f. instrumen perpindahan dana lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (5) Akses ke sumber dana untuk pembayaran berupa kanal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi: a. kanal pembayaran menggunakan teknologi quick response code dengan skema merchant presented mode atau skema lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA; b. mesin electronic data capture; c. mesin anjungan tunai mandiri; d. kanal pembayaran online menggunakan teknologi berbasis mobile atau internet, termasuk proprietary channel atau shared channel oleh Penyedia Jasa Pembayaran yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan sumber dana; dan e. kanal pembayaran menggunakan metode atau penggunaan teknologi tertentu lainnya untuk perpindahan dana transfer debit dan transfer kredit.
Koreksi Anda