Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN KONSUMEN BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara di bidang Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan Penyedia Jasa Pembayaran.
(2) Penyedia Jasa Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan aktivitas berupa:
a. penyediaan informasi sumber dana;
b. payment initiation dan/atau acquiring services;
c. penatausahaan sumber dana;
d. layanan remitansi; dan/atau
e. aktivitas lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(3) Dalam penyelenggaraan aktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyedia Jasa Pembayaran melakukan penyelenggaraan akses ke sumber dana untuk pembayaran berupa:
a. instrumen;
b. kanal; dan/atau
c. akses ke sumber dana lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(4) Akses ke sumber dana untuk pembayaran berupa instrumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. uang elektronik;
b. perintah transfer;
c. alat pembayaran menggunakan kartu atau bentuk virtual yang memiliki karakteristik seperti alat
pembayaran menggunakan kartu;
d. cek;
e. bilyet giro; dan
f. instrumen perpindahan dana lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(5) Akses ke sumber dana untuk pembayaran berupa kanal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. kanal pembayaran menggunakan teknologi quick response code dengan skema merchant presented mode atau skema lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA;
b. mesin electronic data capture;
c. mesin anjungan tunai mandiri;
d. kanal pembayaran online menggunakan teknologi berbasis mobile atau internet, termasuk proprietary channel atau shared channel oleh Penyedia Jasa Pembayaran yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan sumber dana; dan
e. kanal pembayaran menggunakan metode atau penggunaan teknologi tertentu lainnya untuk perpindahan dana transfer debit dan transfer kredit.
Koreksi Anda
