Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN KONSUMEN BANK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara wajib menyampaikan laporan terkait Pelindungan Konsumen kepada Bank INDONESIA. (2) Laporan terkait Pelindungan Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. laporan rencana pelaksanaan edukasi; b. laporan pelaksanaan edukasi; c. laporan penanganan dan penyelesaian pengaduan Konsumen; dan d. laporan lainnya terkait Pelindungan Konsumen. (3) Mekanisme penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara: a. penyampaian laporan kepada Bank INDONESIA dapat dilakukan secara daring melalui sistem Bank INDONESIA dan/atau luring secara berkala atau insidentil; dan/atau b. mekanisme lain yang ditetapkan Bank INDONESIA. (4) Untuk penyampaian laporan berkala secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan pengenaan sanksi dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank INDONESIA mengenai pelaporan berkala. (5) Penyampaian data dan/atau informasi melalui mekanisme lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat berupa pertemuan dengan Bank INDONESIA atau media lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (6) Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; d. pemberhentian pengurus; e. denda administratif; f. pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau g. pencabutan izin usaha. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda