Koreksi Pasal 59
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN KONSUMEN BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan kepada Penyelenggara melalui:
a. pengawasan tidak langsung; dan/atau
b. pengawasan langsung.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA berwenang untuk meminta dokumen, data, informasi, keterangan, dan/atau penjelasan dari Penyelenggara.
(3) Penyelenggara wajib menyampaikan dokumen, data, informasi, keterangan, dan/atau penjelasan atas permintaan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
d. pemberhentian pengurus;
e. denda administratif;
f. pencabutan izin produk dan/atau layanan;
dan/atau
g. pencabutan izin usaha.
Koreksi Anda
