Koreksi Pasal 60
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN KONSUMEN BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1), Bank INDONESIA berwenang meminta Penyelenggara untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu kepada Penyelenggara.
Koreksi Anda
