Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN KONSUMEN BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip Pelindungan Konsumen.
(2) Prinsip Pelindungan Konsumen meliputi:
a. kesetaraan dan perlakuan yang adil;
b. keterbukaan dan transparansi;
c. edukasi dan literasi;
d. perilaku bisnis yang bertanggung jawab;
e. pelindungan aset Konsumen terhadap penyalahgunaan;
f. pelindungan data dan/atau informasi Konsumen;
g. penanganan dan penyelesaian pengaduan yang efektif; dan
h. penegakan kepatuhan.
(3) Penerapan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan memperhatikan bentuk produk dan/atau jasa Penyelenggara.
Koreksi Anda
