Koreksi Pasal 50
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN KONSUMEN BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara wajib memiliki sumber daya manusia yang kompeten untuk menerapkan prinsip Pelindungan Konsumen.
(2) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang melaksanakan fungsi edukasi, fungsi pelindungan data dan/atau informasi Konsumen, serta fungsi penanganan dan penyelesaian pengaduan
Konsumen wajib mengikuti pelatihan yang mendukung pelaksanaan fungsi.
(3) Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
d. pemberhentian pengurus;
e. denda administratif;
f. pencabutan izin produk dan/atau layanan;
dan/atau
g. pencabutan izin usaha.
Koreksi Anda
