Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN KONSUMEN BANK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan Pelindungan Konsumen, Penyelenggara memiliki: a. hak Penyelenggara; dan b. kewajiban Penyelenggara. (2) Kewajiban Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. menerapkan prinsip Pelindungan Konsumen; dan b. menginformasikan dan memastikan Konsumen mengetahui hak Konsumen dan kewajiban Konsumen.
Koreksi Anda