Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN KONSUMEN BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan Pelindungan Konsumen, Penyelenggara memiliki:
a. hak Penyelenggara; dan
b. kewajiban Penyelenggara.
(2) Kewajiban Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. menerapkan prinsip Pelindungan Konsumen; dan
b. menginformasikan dan memastikan Konsumen mengetahui hak Konsumen dan kewajiban Konsumen.
Koreksi Anda
