Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN KONSUMEN BANK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat kegiatan pemasaran dan iklan serta hal lain yang dipersamakan, Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3).
Koreksi Anda