Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini, yang dimaksud dengan:
1. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
2. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
3. Program Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Badan Keamanan Laut adalah instrumen perencanaan program Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Badan Keamanan Laut yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
4. Pengusul adalah pimpinan tinggi madya yang mengajukan usul penyusunan rancangan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Badan Keamanan Laut.
5. Badan Keamanan Laut yang selanjutnya disebut Bakamla adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas melaksanakan patroli keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan INDONESIA dan Wilayah Yurisdiksi INDONESIA.
6. Kepala Bakamla adalah pimpinan Bakamla yang melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla.