Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap rancangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Kepala Bakamla mengoordinasikan pembentukan panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian. (2) Pembentukan panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta pelaksanaan rapat panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda