Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Bakamla sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dilakukan perubahan dan ditetapkan oleh Kepala Bakamla. (2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan perubahan oleh Pengusul yang disampaikan kepada Kepala Bakamla. (3) Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianalisis oleh pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi penyusunan Peraturan Perundang-undangan. (4) Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar pertimbangan Kepala Bakamla untuk MENETAPKAN perubahan Program Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Bakamla.
Koreksi Anda