Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Bakamla sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disusun oleh pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi penyusunan Peraturan Perundang-undangan. (2) Program Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Bakamla sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. judul rancangan Peraturan Perundang-undangan; b. ruang lingkup pengaturan; dan c. Pengusul. (3) Program Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Bakamla sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun oleh Kepala Bakamla.
Koreksi Anda