Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2025
KEPALA BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA,
Œ
IRVANSYAH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
FORMAT PENYAMPAIAN USULAN PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
BADAN KEAMANAN LAUT ………………………………………………………………………..
NOTA DINAS Nomor : /HK.01/……./……..
Yth :
(Pimpinan Tinggi Madya yang Menyelenggarakan Fungsi Penyusunan Peraturan Perundang-undangan) Dari :
(Pimpinan Tinggi Madya yang Mengusulkan Penyusunan Peraturan Perundang- undangan) Perihal :
Penyampaian Usulan Program Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Bakamla Tanggal : ……………………………………..
Lampiran :
……………………………………..
Dengan hormat, ………………………………………..………………………………………..……..………………………… ………..………………………………………..………………………………………………………………..……… ………………………………............................................................................................................................
Usulan daftar penyusunan peraturan perundang-undangan, sebagai berikut :
1. ………………………………………..
2. ………………………………………..
3. Dst.
………………………………………..………………………………………..…..…………………………… ………..………………………………………..……………………………
LAMPIRAN PERATURAN BADAN KEAMANAN LAUT
NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA Jabatan Pimpinan Tinggi Madya
Nama Pangkat/Golongan
FORMAT NASKAH URGENSI
KEPALA BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
IRVANSYAH JUDUL RANCANGAN PERATURAN
1. Dasar hukum penyusunan Landasan yuridis yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan, pembentukan, dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di lingkungan Bakamla. Dasar hukum ini memastikan bahwa setiap peraturan yang dibuat memiliki kekuatan hukum yang sah dan tidak bertentangan dengan sistem hukum yang berlaku.
2. Latar belakang penyusunan
a. Urgensi Urgensi memuat mengenai alasan perlunya rancangan peraturan perundang- undangan ini disusun.
b. Tujuan Tujuan yaitu memuat mengenai apa tujuan yang hendak dicapai dari pembentukan rancangan peraturan perundang-undangan yang akan disusun.
3. Pokok pengaturan Pada bab ini mengatur mengenai pokok pengaturan peraturan perundang- undangan yang akan disusun. Selanjutnya mengenai pokok pengaturan pada dasarnya memuat:
a. Ketentuan umum (memuat rumusan akademik mengenai pengertian istilah dan frasa);
b. Materi yang akan diatur; dan/atau
c. Lampiran (apabila diperlukan)
4. Inventarisasi peraturan perundang-undangan Memuat peraturan perundang-undangan terkait secara vertikal dan horizontal.
Inventarisasi peraturan perundang-undangan ini dimaksudkan untuk mengetahui peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai substansi atau materi yang akan diatur sehingga dapat menggambarkan tingkat sinkronisasi, harmonisasi peraturan perundang-undangan yang ada serta untuk menghindari terjadinya disharmonisasi peraturan perundang-undangan.
Nama Jabatan Pimpinan Tinggi Madya,
Nama Pangkat/Gol. Ruang
Koreksi Anda
