Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Bakamla sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dilakukan oleh pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi penyusunan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk
Peraturan Perundang-undangan yang ditandatangani oleh pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi penyusunan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:
a. media cetak; dan/atau
b. media elektronik.
(4) Penyebarluasan melalui media cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat dilaksanakan melalui forum:
a. penyuluhan hukum;
b. sosialisasi; dan
c. forum hukum lainnya.
(5) Penyebarluasan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan melalui jaringan dokumentasi dan informasi hukum Bakamla.
Koreksi Anda
