Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Bakamla dapat dilaksanakan terhadap rancangan yang tidak terdapat dalam Program Penyusunan Perundang-undangan di lingkungan Bakamla.
(2) Dalam hal Pengusul mengajukan usulan pembentukan Peraturan Perundang-undangan di luar Program Penyusunan Perundang-undangan di lingkungan Bakamla sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengusul mengajukan permohonan penyusunan kepada Kepala Bakamla.
(3) Usulan pengusul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi penyusunan Peraturan Perundang-undangan
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan draft awal Peraturan Perundang- undangan dan keterangan awal.
(5) Keterangan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. judul rancangan Peraturan Perundang-undangan;
b. dasar hukum penyusunan;
c. latar belakang penyusunan;
d. pokok pengaturan; dan
e. target waktu penyusunan.
(6) Pembentukan Peraturan Perundang-undangan melalui permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan dan diselesaikan dalam tahun berjalan.
Koreksi Anda
