Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan rancangan peratuan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) oleh Kepala Bakamla dilaksanakan dengan membubuhkan tanda tangan pada naskah asli peraturan badan. (2) Rancangan peraturan badan yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nomor dan tanggal penetapan oleh Kepala Bakamla.
Koreksi Anda