Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengusul sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 11 ayat (1) menyampaikan rancangan Peraturan Perundang- undangan yang telah disusun oleh kelompok kerja penyusunan rancangan Peraturan Perundang-undangan kepada pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi penyusunan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi penyusunan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan pengharmonisasian rancangan Peraturan Perundang- undangan di lingkungan Bakamla dengan melibatkan perwakilan Pengusul dan pihak yang terlibat dalam penyusunan serta kementerian/lembaga terkait.
(3) Pengharmonisasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan untuk:
a. menyelaraksan rancangan Peraturan Perundang- undangan dengan Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945, dan UNDANG-UNDANG lain serta dengan teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan; dan
b. menghasilkan kesepakatan internal terhadap subtansi yang diatur dalam UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda
