Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusul sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 11 ayat (1) menyampaikan rancangan Peraturan Perundang- undangan yang telah disusun oleh kelompok kerja penyusunan rancangan Peraturan Perundang-undangan kepada pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi penyusunan Peraturan Perundang-undangan. (2) Pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi penyusunan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan pengharmonisasian rancangan Peraturan Perundang- undangan di lingkungan Bakamla dengan melibatkan perwakilan Pengusul dan pihak yang terlibat dalam penyusunan serta kementerian/lembaga terkait. (3) Pengharmonisasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan untuk: a. menyelaraksan rancangan Peraturan Perundang- undangan dengan Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Tahun 1945, dan UNDANG-UNDANG lain serta dengan teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan; dan b. menghasilkan kesepakatan internal terhadap subtansi yang diatur dalam UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda