Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan oleh Pengusul. (2) Pengusul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk kelompok kerja penyusunan rancangan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Bakamla. (3) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Bakamla. (4) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas: a. unit organisasi Pengusul; b. unit organisasi terkait; c. unit organisasi yang melaksanakan tugas dan fungsi penyusunan Peraturan Perundang-undangan; dan d. pejabat fungsional perancang Peraturan Perundang- undangan. (5) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait, ahli hukum, praktisi, peneliti, dan/atau akademisi yang menguasai muatan rancangan Peraturan Perundang- undangan yang sedang disusun. (6) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga menyusun dan menyiapkan: a. naskah akademik untuk UNDANG-UNDANG; atau b. naskah urgensi untuk Peraturan Perundang- undangan selain UNDANG-UNDANG di lingkungan Bakamla.
Koreksi Anda