Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usulan Program Penyusunan Peraturan Perundang- undangan di lingkungan Bakamla sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diinventarisasi dan diverifikasi oleh pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi penyusunan Peraturan Perundang-undangan. (2) Usulan Program Penyusunan Peraturan Perundang- undangan di lingkungan Bakamla yang telah diverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Bakamla menjadi Program Penyusunan Perundang-undangan di lingkungan Bakamla tahun berikutnya. (3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat bulan November tahun berjalan.
Koreksi Anda