Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Bakamla sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disusun berdasarkan usulan Pengusul yang disampaikan paling lambat bulan Agustus tahun berjalan untuk ditetapkan sebagai Program Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Bakamla tahun berikut. (2) Usulan Pengusul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi penyusunan Peraturan Perundang-undangan. (3) Usulan Pengusul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui surat penyampaian usulan Program Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Bakamla yang disertai dengan naskah urgensi penyusunan Peraturan Perundang-undangan. (4) Naskah urgensi penyusunan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. judul rancangan; b. dasar hukum penyusunan; c. latar belakang penyusunan; d. pokok pengaturan; dan e. inventarisasi peraturan perundang-undangan. (5) Surat penyampaian usulan Program Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Bakamla dan naskah urgensi penyusunan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda