Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pendanaan pelaksanaan Pembentukan Peraturan Perundang- undangan di Lingkungan Bakamla bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau sumber lain yang sah yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
