Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Bakamla sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan dalam Program Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Bakamla. (2) Perencanaan Pembentukan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan Kepala Bakamla. (3) Perencanaan Pembentukan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengacu pada: a. program legislasi nasional; b. program penyusunan PERATURAN PEMERINTAH; c. program penyusunan peraturan PRESIDEN; dan d. rencana strategis Bakamla.
Koreksi Anda