Pasal 1
(1) Dalam Keputusan PRESIDEN ini, yang dimaksud dengan Rencana Umum Tata Ruang Kawasan Puncak adalah Rencana Umum Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan PRESIDEN Nomor 48 Tahun 1983.
(2) Rencana Umum Tata Ruang Kawasan Puncak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan Rencana Alokasi Penggunaan Ruang yang dituang kan dalam peta dengan skala ketelitian 1 : 50.000 sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.