Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

KEPPRES Nomor 79 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 1985 tentang PENETAPAN RENCANA UMUM TATA RUANG KAWASAN PUNCAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tanaman budidaya yang telah ada seperti misalnya perkebunan teh yang diusahakan dalam kawasan lindung pada saat dikeluarkan Keputusan PRESIDEN ini masih dapat dipertahankan sampai dengan berakhirnya Hak Guna Usaha perusahaan yang bersangkut an dengan tetap memperhatikan asas konservasi tanah dan air.
Koreksi Anda