Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

KEPPRES Nomor 79 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 1985 tentang PENETAPAN RENCANA UMUM TATA RUANG KAWASAN PUNCAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan program dan proyek pembangunan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 13 dapat dibiayai oleh dana-dana yang bersumber dari : a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); c. Masyarakat, Perorangan, dan sumber-sumber lainnya.
Koreksi Anda