Koreksi Pasal 16
KEPPRES Nomor 79 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 1985 tentang PENETAPAN RENCANA UMUM TATA RUANG KAWASAN PUNCAK
Teks Saat Ini
Pelaksanaan program dan proyek pembangunan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 13 dapat dibiayai oleh dana-dana yang bersumber dari :
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
c. Masyarakat, Perorangan, dan sumber-sumber lainnya.
Koreksi Anda
