Koreksi Pasal 14
KEPPRES Nomor 79 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 1985 tentang PENETAPAN RENCANA UMUM TATA RUANG KAWASAN PUNCAK
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan dan pelaksanaan program-program serta proyek-proyek di Kawasan Puncak, yang diselenggarakan oleh berbagai instansi baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan masyarakat harus berpedoman pada pokok-pokok kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam BAB IV.
(2) Penyusunan dan pelaksanaan program-program serta proyek-proyek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan dalam rangka pengendalian pembangunan untuk mencapai terwujudnya tujuan rencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan 3.
(3) Jaringan jalan dan prasarana lainnya di Kawasan Puncak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikembangkan sesuai dengan tujuan penataan ruang Kawasan Puncak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Koreksi Anda
