Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 79 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 1985 tentang PENETAPAN RENCANA UMUM TATA RUANG KAWASAN PUNCAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Umum Tata Ruang Kawasan Puncak bertujuan untuk mengoptimasikan pemanfaatan ruang secara serasi, seimbang, dan lestari dalam rangka mencegah kerusakan lingkungan hidup yang lebih parah akibat perkembangan kehidupan yang semakin pesat. (2) Sasaran Rencana Umum Tata Ruang Kawasan Puncak ialah : a. meningkatkan fungsi lindung terhadap tanah, air, udara, flora dan fauna; b. meningkatkan fungsi budi daya kepariwisataan, perindustrian, pertanian, permukiman pedesaan dan permukiman perkotaan.
Koreksi Anda