Koreksi Pasal 13
KEPPRES Nomor 79 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 1985 tentang PENETAPAN RENCANA UMUM TATA RUANG KAWASAN PUNCAK
Teks Saat Ini
Penjabaran lebih lanjut dari pokok-pokok kebijaksanaan rencana sebagaimana dimaksud dalam BAB IV diatur dalam Rencana Umum Tata Ruang Bagian dan Ruang Bagian dan Rencana Detail Tata Ruang yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Koreksi Anda
