Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

KEPPRES Nomor 79 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 1985 tentang PENETAPAN RENCANA UMUM TATA RUANG KAWASAN PUNCAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penjabaran lebih lanjut dari pokok-pokok kebijaksanaan rencana sebagaimana dimaksud dalam BAB IV diatur dalam Rencana Umum Tata Ruang Bagian dan Ruang Bagian dan Rencana Detail Tata Ruang yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Koreksi Anda