Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 79 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 1985 tentang PENETAPAN RENCANA UMUM TATA RUANG KAWASAN PUNCAK
Teks Saat Ini
Apabila dalam Kawasan Penyangga dan Kawasan Budidaya Pertanian telah terdapat batas- batas yang berdasarkan peraturan telah dinyatakan sebagai tanda batas kehutanan, maka areal yang telah dibatasi dengan tanda batas dimaksud harus tetap merupakan hutan.
Koreksi Anda
