Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 79 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 1985 tentang PENETAPAN RENCANA UMUM TATA RUANG KAWASAN PUNCAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila dalam Kawasan Penyangga dan Kawasan Budidaya Pertanian telah terdapat batas- batas yang berdasarkan peraturan telah dinyatakan sebagai tanda batas kehutanan, maka areal yang telah dibatasi dengan tanda batas dimaksud harus tetap merupakan hutan.
Koreksi Anda