Koreksi Pasal 19
KEPPRES Nomor 79 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 1985 tentang PENETAPAN RENCANA UMUM TATA RUANG KAWASAN PUNCAK
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan tindakan penertiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Keputusan PRESIDEN Nomor 48 Tahun 1983 dilakukan berdasarkan kriteria dan standar teknis yang ditetapkan oleh Menteri-menteri yang bersangkutan dan dikoordinasikan oleh Menteri Pekerjaan Umum.
(2) Penertiban bangunan dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II yang bersangkutan berdasarkan Rencana Teknik Ruang yang telah disusun, dengan memperhatikan pula kriteria-kriteria dan standar teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Koreksi Anda
