Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

KEPPRES Nomor 79 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 1985 tentang PENETAPAN RENCANA UMUM TATA RUANG KAWASAN PUNCAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan peruntukan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) menentukan peran utama instansi sektoral yang membidangi nya. (2) Peran utama sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah sebagai berikut : a. Hutan Lindung dan Hutan Suaka Alam pada kawasan lindung, peran utama ada pada Departemen Kehutanan; b. Perkebunan Teh pada kawasan penyangga, peran utama ada pada Departemen Pertanian; c. Tanaman Tahunan pada kawasan penyangga, peran utama ada pada Departemen Pertanian dan Departemen Kehutanan; d. Tanaman Tahunan pada kawasan penyangga, peran utama ada pada Departemen Kehutanan; e. Tanaman Tahunan pada kawasan Budidaya Pertanian, Peran Utama pada Departemen Pertanian dan Departemen Kehutanan; f. Tanaman Pangan Lahan Kering dan Lahan Basah, peran utama ada pada Departemen Pertanian; g. Pemukiman Perkotaaan pada kawasan Budidaya non Pertanian, peran utama ada pada Departemen Pekerjaan Umum; h. Industri pada kawasan Budidaya non Pertanian, peran utama ada pada Departemen Perindustrian; i. Pariwisata pada kawasan Budidaya non Pertanian, peran utama ada pada Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi. (3). Instansi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) bertanggung jawab untuk melaksanakan keterpaduan penyusunan program sesuai dengan peruntukan ruang masing-masing dengan memperhati kan program instansi lain yang berkepentingan pula pada peruntukan ruang yang bersangkutan.
Koreksi Anda