Koreksi Pasal 18
KEPPRES Nomor 79 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 1985 tentang PENETAPAN RENCANA UMUM TATA RUANG KAWASAN PUNCAK
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian pembangunan fisik di Kawasan Puncak dilakukan terutama melalui kewenangan perizinan yang ada pada instansi-instansi Pemerintah baik tingkat Pusat maupun tingkat Daerah.
(2) Izin-izin yang telah dikeluarkan yang menyangkut pembangunan fisik di Kawasan Puncak agar diinventarisasi, ditinjau kembali dan ditertibkan untuk disesuaikan dengan pokokpokok kebijaksanaa sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
