Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

KEPPRES Nomor 79 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 1985 tentang PENETAPAN RENCANA UMUM TATA RUANG KAWASAN PUNCAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan-kegiatan yang berada dalam Kawasan Budidaya non Pertanian dikembangkan dengan memperhatikan asas konservasi tanah dan air, serta memperhatikan batas ambang pencemaran udara dan air; (2) Pengembangan permukiman perkotaan dan pedesaan dilakukan dengan memperhatikan pola tata hijau guna menjamin adanya pertukaran udara segar di lingkungan pemukiman tersebut. (3) Peruntukan ruang untuk industri selain harus memperhatikan asas konservasi tanah dan air juga memperhatikan nilai batas ambang pencemaran udara serta air, dan diutamakan industri yang tidak banyak menggunakan air. (4) Pengembangan Pariwisata dilakukan dengan memperhatikan asas konservasi tanah dan air, serta sesuai dengan potensi setempat, baik fisik maupun sosial budaya, yang mempunyai ciri-ciri menarik dan dapat dimanfaatkan untuk pariwisata. (5) Pengembangan Pariwisata dilakukan dengan memperhatikan asas konservasi tanah dan air, serta sesuai dengan potensi setempat, baik fisik maupun sosial budaya, yang mempunyai ciri-ciri menarik dan dapat dimanfaatkan untuk pariwisata.
Koreksi Anda