Koreksi Pasal 12
KEPPRES Nomor 79 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 1985 tentang PENETAPAN RENCANA UMUM TATA RUANG KAWASAN PUNCAK
Teks Saat Ini
Dalam Kawasan Puncak tidak diperkenankan menggali dan mengambil tanah, pasir, dan batu yang dapat merusak keseimbangan lingkungan.
Koreksi Anda
