Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

KEPPRES Nomor 79 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 1985 tentang PENETAPAN RENCANA UMUM TATA RUANG KAWASAN PUNCAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Kawasan Puncak tidak diperkenankan menggali dan mengambil tanah, pasir, dan batu yang dapat merusak keseimbangan lingkungan.
Koreksi Anda