Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 79 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 1985 tentang PENETAPAN RENCANA UMUM TATA RUANG KAWASAN PUNCAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Umum Tata Ruang Kawasan Puncak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi rencana alokasi peruntukan ruang berdasarkan fungsi sebagai berikut : a. Kawasan Lindung yang terdiri dari hutan lindung, hutan suaka alam, dan areal lindung lainnya di luar hutan; b. Kawasan Penyangga yang terdiri dari peruntukan ruang untuk perkebunan teh, tanaman tahunan dan hutan produksi terbatas; c. Kawasan Budidaya Pertanian yang terdiri dari peruntukan ruang untuk tanaman tahunan, tanaman pangan lahan kering dan tanaman pangan lahan basah; d. Kawasan Budidaya non Pertanian yang terdiri dari peruntukan ruang untuk pemukiman perkotaan, pemukiman pedesaan, industri dan pariwisata. (2) Rencana alokasi peruntukan ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan arahan dominasi peruntukan ruang secara optimal, serasi, seimbang, dan lestari untuk jangka waktu 20 (duapuluh) tahun dan dengan Keputusan PRESIDEN dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun. (3) Perincian lebih lanjut mengenai penjabaran fungsi kawasan ke dalam jenis peruntukan ruang dan lokasi adalah sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini, dan merupakan peruntukan dominasi untuk tingkat Rencana Umum Tata Ruang.
Koreksi Anda