Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 79 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 1985 tentang PENETAPAN RENCANA UMUM TATA RUANG KAWASAN PUNCAK
Teks Saat Ini
Rencana Umum Tata Ruang Kawasan Puncak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disusun untuk suatu wilayah yang meliputi 14 (empatbelas) kecamatan, terdiri dari :
a. Kecamatan Ciawi;
b. Kecamatan Cibinong;
c. Kecamatan Cimanggis;
d. Kecamatan Cisarua;
e. Kecamatan Citeureup;
f. Kecamatan Gunung Putri;
g. Kecamatan Kedung Halang;
h. Kecamatan Gunung Sindur;
i. Kecamatan Parung;
j. Kecamatan Sawangan;
k. Kecamatan Semplak;
2 (dua) Kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur, yaitu meliputi wilayah :
l. Kecamatan Cugenang;
m. Kecamatan Pacet;
n. 1 (satu) Kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang, yaitu meliputi wilayah Kecamatan Ciputat.
Koreksi Anda
