Pasal 1
(1) Badan Tenaga Nuklir Nasional yang selanjutnya dalam Keputusan
ini disingkat BATAN, adalah Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada PRESIDEN.
(2) BATAN dipimpin oleh seorang Kepala.
KEPPRES Nomor 197 Tahun 1998
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
SUSUNAN ORGANISASI
Kepala
Sekretariat Utama
Deputi Bidang Penelitian Dasar dan Terapan
Deputi Bidang Pengembangan Teknologi dan Energi Nuklir
Deputi Bidang Pengembangan Teknologi Daur Bahan Nuklir dan Rekayasa
Deputi Bidang Pendayagunaan Hasil Penelitian dan Pengembangan dan Pemasyarakatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nuklir
TATA KERJA
KOMISI AHLI
PEMBIAYAAN
KETENTUAN LAIN-LAIN
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP